Bawaslu Jateng Temukan 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada 2020

Kampanye Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng) diwarnai pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bawaslu Jateng Temukan 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada 2020 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. (Semarangpos.com-Humas Bawaslu Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon maupun tim pemenangan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi di sejumlah daerah di Jateng saat masa kampanye Pilkada 2020 yang dimulai sejak 26 September.

“Kami mencatat ada 16 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada masa kampanye. Ke-16 pelanggaran itu terjadi di enam kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada 2020,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Kamis (22/10/2020).

NU Jateng Sebut Kasus Covid-19 di Pesantren Sulit Tertangani, Ini Penyebabnya…

Ananing mengungkapkan 16 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye itu lima di antaranya terjadi di Kabupaten Purbalingga, 4 kali di Klaten, 4 kali di Kabupaten Pekalongan, dan satu kali masing-masing di Kota Pekalongan, Demak, dan Wonosobo.

Dari 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan itu, paling banyak adalah pelanggaran dalam mendatangkan massa dalam jumlah besar atau lebih dari batas yang ditentukan yakni 50 orang.

Sementara sisanya merupakan pelanggaran berupa melibatkan anak-anak yang rentan terpapar Covid-19 ke lokasi kampanye.

“Dari 16 kasus itu seluruhnya sudah ditangani Bawaslu di masing-masing kabupaten kota. Penanganan berupa surat peringatan, imbauan lisan, dan satu kasu menjadi temuan dugaan pelanggaran,” imbuh perempuan yang karib disapa Ana itu.

Dibubarkan

Ana menambahkan jajaran Bawaslu di Jateng memberikan surat peringatan kepada tim kampanye jika menemukan adanya pelanggaran. Setelah diberi surat peringatan, tim kampanye harus segera menghentikan kegiatan dan membubarkan diri.

“Jika tidak membubarkan diri atau menghentikan kampanye, maka Bawaslu memilki kewenangan membubarkan,” tegas Ana.

Gawat! 24 Tenaga Klinis Puskesmas di Batang Terpapar Covid-19

Ana mengatakan berdasarkan Pasal 58 PKPU No.13/2020, metode kampanye tatap muka diperbolehkan asal dengan penerapan protokol kesehatan. Protokol itu berupa membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang, menerapkan jaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker, dan menyediakan hand sanitizer.

“Selain itu juga tidak boleh melibatkan balita, lansia, serta ibu hamil [kelompok rentan Covid-19],” terangnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.