Bawaslu Kota Semarang Bubarkan 36 Nobar Kampanye Virtual Hendi-Ita

Bawaslu Kota Semarang membubarkan 36 kegiatan nobar kampanye virtual yang digelar paslon Hendi-Ita di 11 kecamatan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Bawaslu Kota Semarang Bubarkan 36 Nobar Kampanye Virtual Hendi-Ita Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (tengah) dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Kiri). (JIBI/Antara Foto/R. Rekotomo)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 36 acara nonton bareng (nobar) kampanye virtual pasangan calon (paslon) tunggal Pilkada atau Pilwalkot Semarang, Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu (Hendi-Ita) dibubarkan karena melanggar protokol.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman.

Arief mengatakan pembubaran itu dilakukan saat paslon Hendi-Ita menggelar kampanye virtual secara akbar pada Jumat (4/12/2020) atau H-1 sebelum masa kampanye berakhir.

“Total ada 234 lokasi yang digunakan nonbar, tapi hanya 36 lokasi yang kita lakukan tindakan preventif, pembubaran karena tidak mengantongi surat pemberitahuan kampanye (SPK),” ujar Arief saat dihubungi Semarangpos.com, Minggu (6/12/2020).

Arief menambahkan 36 lokasi nobar kampanye virtual Hendi-Ita yang tidak berizin itu tersebar di 11 kecamatan. Ke-11 kecamatan itu yakni Gajahmungkur 12 lokasi, Gayamsari 3 lokasi, Semarang Tengah 5 lokasi, Semarang Timur 5 lokasi, Mijen 2 lokasi, Genuk 1 lokasi, Pedurungan 1 lokasi, Semarang Barat 1 lokasi, Semarang Utara 3 lokasi, dan Ngaliyan 2 lokasi.

Arief mengatakan karena tidak mengantongi izin atau SPK, ke-36 lokasi nobar itu pun dibubarkan anggota Panwaslu yang datang bersama aparat kepolisian.

“Saat dibubarkan, para pendukung paslon petahana itu tidak keberatan. Mereka langsung membubarkan diri, tindaklanjuti ini menunjukkan adanya kepatuhan aturan oleh pelaksana kegiatan,” jelasnya.

234 Lokasi

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono, mengatakan sebelum menggelar kampanye akbar tim pemenangan paslon Hendi-Ita sudah menyampaikan ke Bawaslu, KPU dan Polrestabes Semarang terkait kegiatan nobar. Total ada 234 lokasi yang menggelar nobar di 16 kecamatan.

Mereka menyebut 234 lokasi itu sudah mengantongi SPK. Namun, masih saja ditemui lokasi yang tidak mengantongi SPK sesuai persyaratan menggelar kegiatan kampanye.

“Kami sudah sampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis kepada tim pemenangan. Mereka harus mematuhi prosedur sesuai aturan PKPU,” jelasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.