Bawaslu: Napi Bisa Mencoblos Meski di Luar Dapil
Calon pemilih masih bisa mencoblos di tempat pemungutan suara di luar daerah pemilihan, termasuk narapidana atau tahanan, asalkan mereka mengantongi surat keterangan pindah memilih di TPS lain.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah M. Fajar S.A.K. Arif. (Antara-Istimewa)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.