Bawaslu: Napi Bisa Mencoblos Meski di Luar Dapil

Calon pemilih masih bisa mencoblos di tempat pemungutan suara di luar daerah pemilihan, termasuk narapidana atau tahanan, asalkan mereka mengantongi surat keterangan pindah memilih di TPS lain.

Bawaslu: Napi Bisa Mencoblos Meski di Luar Dapil Ketua Bawaslu Jawa Tengah M. Fajar S.A.K. Arif. (Antara-Istimewa)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.