Bawaslu Vonis Bersalah KPU Jateng Gara-Gara Hapus Dukungan Calon DPD
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng telah melakukan pelanggaran administrasi terkait prosedur penerimaan calon anggota DPD dari jalur perseorangan pada Pemilu 2019.
Sidang yang digelar Bawaslu Jateng terkait pelanggaran KPU Jateng di Kantor Bawaslu Jateng, Kamis (13/9/2018). (Istimewa-Humas Bawaslu Jateng)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.