Bawaslu: Waspadai Potensi Penyalahgunaan Bansos Covid-19 di Pilkada 2020!
Bawaslu menyatakan adanya potensi kerawanan yang dipicu pandemi Covid-19 dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Semarangpos.com, PURWODADI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan adanya potensi kerawanan karena pandemi Covid-19. Terdapat tiga potensi kerawanan yang bisa muncul atau terjada selama pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah alias pilkada serentak pada 9 Desember 2020 gara-gara Covid-19.
“Salah satu potensi kerawanan tersebut adalah dengan adanya penyalah gunaan bantuan sosial [terkait Covid-19] yang tidak sesuai aturan atau menggunakan label-label tertentu sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada serentak 2020,” terang anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada awak media, Sabtu (27/6/2020).
Kendati demikian anggota bawaslu tingkat pusat yang berkunjung ke Kabupaten Grobogan untuk memantau persiapan Pilkada 2020, enggan menyebutkan apakah sudah ada pasangan calon yang ditegur terkait potensi penyalahgunaan bansos Covid-19 itu.
Gubernur Jateng Pamerkan Tempat Ngopi di Bekas Kantor Raja Gula
Fritz justru menyebutkan potensi kerawanan lain yang bisa terjadi pada Pilkada 2020. Yakni adanya keraguan masyarakat terhadap keamanan kesehatan mereka di tengah pandemi Covid-19.
“Tingkat kepercayaan masyarakat yang belum yakin dengan pada proses persiapan yang dilakukan KPU, Bawaslu, Gugus Tugas, dan tim kesehatan. Sehingga mereka ragu untuk hadir di tempat pemungutan suara [TPS] pas coblosan Pilkada 2020,” jelas Fritz.
Tidak hanya itu, belum selesainya pandemi Covid-19 juga menimbulkan kekhawatiran tertular dari warga lainnya yang datang ke TPS. Karena potensi tersebut tetap ada kendati petugas sudah menerapkan protokol kesehatan.
Gadis Indigo Cerita Soal Pabrik Cerutu di Jogja, Eh Ada Suara Ketawa…
“Sehingga dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19,” katanya.
Kampanye Daring
Fritz juga menyampaikan mengenai pengawasan kampanye pasangan calon secara online atau daring. Karena kondisi pandemi Covid-19 bahwa mengurangi bertemu secara langsung dalam jumlah banyak, sehingga ada kompensasi diperbanyak kampanye daring.
“Wujudnya bisa dalam bentuk menyampaikan pesan, dalam bentuk iklan atau bentuk-bentuk tertentu yang mengarang pada salah satu pasangan calon melalui media daring,” ujarnya.
Gubernur Jateng Minta Semarang Tak Buru-Buru Buka Tempat Wisata
Memang dalam pasal 69 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sudah diatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Namun, menurut Fritz bisa saja hal yang dilarang itu tetap dilakukan para pihak.
Untuk itu Bawaslu akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, platform media sosial, dan tim cyber Polri. Sehingga nantinya di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 ada tim cyber sendiri.
“Sehingga apabila ada postingan yang dinilai tidak sesuai, dapat dikaji apakah melanggar UU Pilkada atau UU yangg lain. Apakah perlu di takedown atau tidak,” pungkasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.