BBPOM Semarang Musnahkan 105.230 Butir Obat Ilegal
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan 105.230 butir obat ilegal, Jumat (10/5/2019). Ratusan ribu butir obat itu dianggap ilegal karena beredar di pasaran tanpa izin yang jelas.Â
Kepala BBPOM Semarang, Syafriansyah, menunjukkan obat ilegal yang akan dimusnahkan di Kantor BBPOM Semarang, Jumat (10/5/2019). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.