Bea Cukai Berlakukan Kawasan Berikat Pertama di Rembang
Tidak lebih dari satu jam setelah PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA) mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jateng dan DIY, pada tanggal 24 Juni 2019, Bea Cukai memutuskan untuk langsung menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB).
Foto bersama pejabat Bea Cukai dan manajemen PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA). (Bisnis)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.