Bea Cukai Bertekad Kendalikan Ekspor-Impor Barang Pelanggaran HAKI
Kantor Bea Cukai Tanjung Emas juga bertugas mengendalikan impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Hal tersebut sesuai dengan peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan terkait pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Program Pembinaan dan Keterampilan Pegawai (PPKP) untuk mempersiapkan tugas pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaam intelektual (HAKI), di Kota Semarang, Jateng, Senin (24/9/2018). (Antara-Humas Bea Cukai)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.