Bea Cukai Bertekad Kendalikan Ekspor-Impor Barang Pelanggaran HAKI

Kantor Bea Cukai Tanjung Emas juga bertugas mengendalikan impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Hal tersebut sesuai dengan peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan terkait pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Bea Cukai Bertekad Kendalikan Ekspor-Impor Barang Pelanggaran HAKI Program Pembinaan dan Keterampilan Pegawai (PPKP) untuk mempersiapkan tugas pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaam intelektual (HAKI), di Kota Semarang, Jateng, Senin (24/9/2018). (Antara-Humas Bea Cukai)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.