Bea Cukai Jateng DIY Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp9,87 M

Bea Cukai Jateng dan DIY menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Jateng senilai Rp9,87 miliar dalam dua bulan terakhir.

Bea Cukai Jateng DIY Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp9,87 M Ilustrasi jenis rokok ilegal. (Semarangpos.com-Humas Bea dan Cukai Jateng-DIY)

Semarangpos.com, SALATIGA – Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) kian marak dari hari ke hari. Bahkan, sepanjang 2021 ini sudah jutaan batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp9,87 miliar yang disita petugas Bea Cukai Jateng DIY.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan dalam dua bulan terakhir pihaknya sudah melakukan 49 penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Dari 49 penindakan itu, sekitar 9,77 juta batang rokok ilegal.

“Dengan demikian, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp6,41 miliar,” tutur Tri Wikanto, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Naik 92,58%

Tri menambahkan penindakan terbaru yang dilakukan jajarannya adalah 23 Februari lalu. Saat itu, timnya berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Jember, Jawa Timur (Jatim) ke Sumatra di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

Dari operasi itu, petugas Bea Cukai Jateng DIY menyita sekitar 968.000 rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp987,3 juta.

Jutaan batang rokok ilegal itu diangkut dalam sebuah truk dan rencana dikirim ke sejumlah wilayah di Sumatra seperti Jambi, Pekanbaru, dan Medan.

Sopir truk, RO, mengaku tidak mengetahui jika muatan yang dibawa merupakan rokok tanpa cukai alias ilegal. Ia mengatakan dibayar Rp10 juta untuk mengangkut muatan itu dari Jember ke sejumlah daerah di Sumatra.

“Saya membawa barang itu karena butuh muatan ke Sumatra. Saya juga tidak tahu sebenarnya isinya apa karena pihak ekspedisi hanya bilang ‘paket’. Itu pun saya baru dibayar Rp2 juta dari kesepakatan Rp10 juta,” aku RO kepada petugas.

Merek Aneh

Dari hasil operasi itu, petugas menyita ratusan ribu rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai. Merek rokok yang disita petugas itu juga terdengar aneh dan jarang ada di pasaran seperti Nio Filter, Joyo Mild, New Style Jaran Goyang, New L4, Super Bintang, Luffman, New ABS Spesial, Bunga Cakra dan Sumber Baru SBR.

Baca juga: Peredaran 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Digagalkan Selama 2020

“Barang hasil penindakan serta sopir saat ini sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Jateng dan DIY untuk menjalani pemeriksaan,” imbuh Tri Wikanto.

Tri Wikanto menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijerat dengan Pasal 54 UU No.39/2007 tentang Perubahan Atas UU No.11/1995 tentan Cukai. Ancaman hukumannya pun penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.