Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar

Dirjen Bea dan Cukai memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal yang disita di wilayah Jateng dan DIY senilai Rp21,85 miliar.

Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar Dirjen Bea dan Cukai, Askolani (tengah), memimpin pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang, Kamis (25/3/2021). (Semarangpos.com-Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan rokok ilegal senilai Rp21,85 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dimasukkan ke tungku pembakaran itu digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang, Kamis (25/3/2021).

Pemusnahan 25,6 juta batang rokok ilegal itu dipimpin langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani.

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Naik 92,58%

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri, mengatakan 25,6 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan di seluruh wilayah Jateng-DIY selama Januari 2019-Januari 2021.

“Total nilai barang [rokok ilegal] yang kita musnahkan mencapai Rp21,585 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,66 miliar,” ujar Amin, Kamis.

Amin mengatakan pemusnahan rokok ilegal tidak hanya dilakukan di KPPBC Semarang. Pemusnahan juga digelar di tiga lokasi lain yakni KPPBC Kudus, KPPBC Tegal, dan KPPBC Magelang.

“Selain rokok, kita juga memusnahkan 20 kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai palsu, 32 buah alat pemanas, 93 liter minuman mengandung etil alkohol [MMEA], dan 3.560 ml hasil pengolahan tembakau lainnya [HPTL),” imbuh Amin.

Sinergi

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai, Askolani, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP.

“Selama 2020 hingga sekarang, Bea Cukai Jateng DIY juga bersinergi dengan APH. Selama periode itu kita telah melakukan 433 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 62,6 juta batang. Nilainya mencapai Rp65 miliar,” terang Askolani.

Baca juga: 17 Perusahaan di Jateng Terima Izin Kawasan Berikat pada 2020

Askolani menambahkan pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan rokok ilegal. Hal itu sebagai upaya mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan.

“Kami mengimbau pengusaha yang belum legal untuk melegalkan usahanya. Legal itu mudah, kami juga siap memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas,” ujar Askolani.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.