Bea Cukai Jateng-DIY Sita Lagi 158.120 Batang Rokok Ilegal
Tim Pengawasan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Tim Inteldak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Senin (23/7/2018), kembali menyita 158.120 batang rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal tanpa kemasan. (Antara)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.