Bea Cukai Kudus Ungkap 41 Pelanggaran Pita Cukai Rokok
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, mengungkap 41 kasus pelanggaran pita cukai rokok sepanjang tahun ini.
Semarangpos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, selama Januari hingga April 2020, mengungkap 41 kasus pelanggaran pita cukai rokok. Pengungkapan itu dilakukan jajaran KPPBC Kudus di beberapa daerah di wilayah eks Keresidenan Pati.
“Jumlah barang bukti yang disita mencapai 5.750.545 batang rokok,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2020).
Ia mengungkapkan jutaan batang rokok yang disita didominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Jumlahnya 5.640.329 batang. Sedangkan, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) 146.216 batang.
Semarang Punya Tumbasin.id Sebagai Solusi Belanja saat Social Distancing
Prakiraan nilai barang yang disita, berkisar Rp5,78 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan nilainya Rp3,35 miliar.
Tak Terhambat Covid-19
Meskipun di tengah pandemi virus corona, pengawasan rokok ilegal masih tetap berlangsung. Hal itu, bisa dibuktikan dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama pandemik Covid-19.
Belanda Ngomong “Wat Will Je” ke Gadis Indigo di Rumah Harta Karun Semarang
“Sangat disayangkan di tengah pandemik Covid-19 ini masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan genting untuk melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap adalah pelanggaran rokok ilegal di Jalan Lingkar Demak-Jepara dengan menghentikan kendaraan bak terbuka, Kamis (30/4/2020). Barang bukti yang ditemukan adalah 29 karton berisi rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Aparat Bea Cukai Kudus merampas sebagai barang bukti 464.000 batang yang ditaksir nilainya Rp473.280.000. Sedangkan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan Rp275.300.480.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Pemkab Grobogan Gencarkan Ayo Gempur Rokok Ilegal
- Ratusan Ribu Batang Rokok Disita Bea Cukai Kudus
- PKB Jateng Minta Pemerintah Tak Sering-Sering Naikan Cukai Rokok
- Toko Tembakau Tanpa Cukai Bermunculan, Ini yang Bakal Dilakukan Bea Cukai Jateng DIY
- Dalam 3 Hari, Bea Cukai Jateng DIY Sita 3,6 Juta Rokok Ilegal
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.