Bea Cukai Turunkan Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan terkait batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman, yakni dari yang sebelumnya US$100 menjadi paling banyak US$75.

Bea Cukai Turunkan Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Ilustrasi ekspor impor (Bisnis-Paulus Tandi Bone)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.