Bea Cukai Turunkan Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan terkait batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman, yakni dari yang sebelumnya US$100 menjadi paling banyak US$75.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.