Ini Kronologi Terungkapnya Penimbun Masker di Semarang
Aparat Polda Jateng menangkap tiga tersangka yang diduga menimbun masker dan hand sanitizer di Semarang, menyusul merebaknya isu virus corona.
Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus tiga terduga penimbun masker dan hand sanitizer di Kota Semarang, Selasa (3/3/2020) malam.
Ketiga orang itu ditangkap karena diduga dengan sengaja menimbun masker dan memperjualbelikan dengan harga yang tidak wajar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengatakan tiga orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial AK, AU, dan M.
Polisi Tangkap Penimbun Masker di Semarang
“Mereka membeli secara online, terus ditimbun hingga banyak. Setelah terjadi kelangkaan, barang-barang itu dijual lagi dengan harga yang tinggi,” ujar Iskandar di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/3/2020).
Iskandar menambahkan penangkapan tiga orang itu dilakukan personel Subdit Jatranas Polda Jateng pada Selasa sekitar pukul 22.30 WIB.
Awalnya, polisi mendapat informasi terkait kelangkaan masker di pasaran, menyusul isu penyebaran virus corona atau Covid-19.
Panik Virus Corona, Warganet Keluhkan Harga Masker ke Gubernur Jateng
Setelah mendapat laporan itu, Subdit Jatranas Polda Jateng yang dipimpin AKBP P.H. Gultom, langsung melakukan penelusuran melalui jejaring online.
Dari penelusuran itu, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang bersama barang bukti. Ada pun barang bukti yang disita berupa 10 kotak masker dan 13 kotak berisi hand sanitizer yang dikemas dalam botol.
“Dari pemeriksaan diketahui tersangka memiliki 40 kotak masker. Tapi, dari 40 kotak itu tinggal 10 kotak yang berhasil kita amankan. Rata-rata dari milik AU,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng.
2 Gadis Indigo Diteriaki Makhluk Penghuni Wonderia Semarang
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto, mengaku akan menindak tegas pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Apalagi, saat ini kebutuhan akan barang medis tersebut sangat tinggi karena kasus virus corona.
Akibat perbuatannya itu, tiga orang itu pun dijerat Pasal 107 UU No.7/2014 tentang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, serta diancam hukuman 5 tahun penjara.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.