Begini Kupas Tuntas Hakim Atas Peran Kroni dalam Suap Bupati Kudus

Perkara kroni dalam kasus suap bupati nonaktif Kudus H.M.Tamzil dikupas hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020).

Begini Kupas Tuntas Hakim Atas Peran Kroni dalam Suap Bupati Kudus Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil menjani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020), mengupas tuntas peran kroni dalam kasus suap bupati nonaktif Kudus. Menurut hakim tanpa mantan ajudan bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati, maka mantan Bupati H.M.Tamzil tak bisa korupsi.

“Saksi Uka Wisnu Sejati terlibat dalam melakukan elemen pokok atas delik yang didakwakan terhadap terdakwa Muhammad Tamzil,” papar Hakim Ketua Sulistyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020).

Kupas tuntas hakim itu disampaikan saat membacakan putusan perkara suap terhadap bupati Kudus. Kasus H.M Tamzil itu berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

PDP Meninggal di Salatiga Positif Terpapar Virus Corona

Menurut dia, terdapat tiga sosok yang memiliki peran sebagai orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Penerimaan suap terhadap Bupati Tamzil, kata dia, tidak terlepas dari peran Uka Wisnu Sejati dan anggota staf khusus bupati Agoes Soeranto alias Agoes Kroto. “Tanpa Uka dan Agoes, tidak mungkin terdakwa dapat melakukan perbuatannya,” katanya.

Turut Serta Korupsi

Dalam perkara ini, Agoes Soeranto sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Adapun terdakwa H.M.Tamzil, menurut dia, merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

120 Pohon Ditebang Gegara Jalan di Purwodadi Dilebarkan

Atas penjelasan dalam amar putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum Joko Hermawan mengatakan hingga saat belum ada penyidikan yang dilakukan terhadap Uka Wisnu Sejati.

“Itu wewenang penyidik. Dalam putusan Agoes Soeranto juga dijabarkan tentang Uka Wisnu Sejati,” katanya.

Bupati nonaktif Kudus H.M. Tamzil dalam sidang itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara plus denda. Ia terbukti bersalah menerima uang suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.