Bejat! Mengaku Lama Ditinggal Istri Pria Kendal Jadi Dukun Cabul

Seorang pria di Kendal, Jawa Tengah (Jateng) diringkus aparat kepolisian setelah memperdaya korban sebagai dukun cabul sejak Desember lalu.

Bejat! Mengaku Lama Ditinggal Istri Pria Kendal Jadi Dukun Cabul Ilustrasi dukun cabul. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, KENDAL – Aksi dukun cabul terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Aksi ini dilakukan seorang pria bernama Feri alias Mbah Wongso yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja yang masih berstatus pelajar SMK.

Dikutip dari suara.com, dukun cabul dari Kendal ini memperdaya korban dengan mengaku bisa   melanggengkan hubungan korban dengan kekasihnya. Syaratnya, korban harus menuruti apa saja permintaan tersangka.

Namun alih-alih memenuhi keinginan korban, tersangka justru memanfaatkan kesempatan itu untuk memenuhi nafsu bejatnya. Ia mengerayangi tubuh korban saat proses ritual mandi kembang.

Baca juga: Duh, Gegara Mobil, Anak di Brebes Laporkan Ayah ke Polisi

“Korban adalah teman anak saya sendiri. Saya sudah lama ditinggal istri. Praktik ini sudah saya lakukan selama setahun terakhir,” aku Mbah Wongso saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolres Kendal, Rabu (7/4/2021).

Tersangka mengaku awalnya korban mengirimkan pesan kepada pelaku bahwa ada masalah dengan kekasihnya. Ia lalu mengatakan kepada korban akan membantu dengan memberikan jimat pengasihan.

Namun sebelum mendapatkan jimat, korban diminta untuk melakukan ritual. Dalam ritual itu korban diminta telanjang dan dipijit pelaku hingga disetubuhi. Korban pun menuruti keinginan tersangka karena dianggap sebagai bagian dari ritual agar hubungan dengan kekasih kembali dekat.

Laporan Korban

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, mengatakan penangkapan terhadap tersangka  berawal setelah ada seorang korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Kendal.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara,” terang Kapolres Kendal.

“Kesempatan itu digunakan tersangka untuk mencabuli korban dengan modus ritual mandi kembang dan diolesi minyak,” sambung Kapolres.

AKBP Raphael menyampaikan perbuatan tersangka Feri alias Mbah Wongso ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu dua bulan.

“Tersangka mencabuli korbannya sebanyak sepuluh kali dalam waktu dua bulan, atau sejak akhir Desember hingga Maret 2021. Setiap melakukan ritual, korban disetubuhi tersangka,” jelasnya.

Baca juga: Pencabulan Bocah SD di Magelang Tersangkanya Kakek-Kakek

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak samber iler, kalung giok dan batu akik yang digunakan saat prosesi ritual.

Tersangka pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.