Bekas Pejabat Kantor Pertanahan Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang yang didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen agraria, Windari Rochmawati, dituntut dengan hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Bekas Pejabat Kantor Pertanahan Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati mengamati barang bukti yang ditunjukkan jaksa saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara-I.C.Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.