Bekas Pejabat Kantor Pertanahan Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang yang didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen agraria, Windari Rochmawati, dituntut dengan hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.