Beralasan Terdampak Pandemi, Tiga Pria di Grobogan Jual Permainan Judi Capjiki

Beralasan terdampak pandemi Covid-19, tiga pria di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) nekat menggelar permainan judi capjiki.

Beralasan Terdampak Pandemi, Tiga Pria di Grobogan Jual Permainan Judi Capjiki Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan (kedua dari kanan) ketika rilis kasus judi capjiki di Mapolres Grobogan, Selasa (19/1/2021). (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Semarangpos.com, PURWODADI — Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreksim Polres Grobogan menangkap tiga orang penjual judi capjiki di tiga lokasi berbeda. Pelaku beralasan tidak bekerja lagi karena terdampak pandemi Covid-19 sehingga melakukan kegiatan itu.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengatakan semula mereka bekerja tapi karena pandemi tidak ada pekerjaan lagi. Kemudian mereka ambil jalan pintas dengan jualan capjiki. Namun, itu tidak dibenarkan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan ketika rilis kasus judi di Mapolres Grobogan, Selasa (19/1/2021).

Ketiga penjual capjiki tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Toroh, Godong, dan Kecamatan Brati. Pelaku yang ditangkap di Toroh adalah, Narto, 48, warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh.

Manfaatkan Aplikasi HP untuk Judi, Sopir Truk di Grobogan Diciduk Polisi

Dari tersangka Narto, polisi menyita dua buah bolpoin, satu kalkulator, satu bendel kupon capjiki kosong bergambar gunung rejeki. Lalu enam bendel kupon bertuliskan angka capjiki, dua lembar berisi rekapan, tiga kertas karbon, dan uang tunai Rp286.000.

Kemudian dari tersangka Edi Suyono, 51, warga Desa Bringin, Kecamatan Godong yang ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga. Polisi menyita tiga bendel kupon capjiki sisa penjualan, lima bendel kupon kosong capjiki, dan uang penjualan capjiki Rp441.000.

Selain itu, satu bendel ramalan capjiki, dua lembar rekapan hasil penjualan , lima lembar rekapan kosong, dan tiga bolpoin. Juga dua spidol warna merah dan biru, serta satu buah toples.

Penyakit Masyarakat

Satu lagi penjual capjiki yang ditangkap di kecamatan Brati, Mohamad Basori, 27, warga Desa Selojari, Kecamatan Klambu. Dari tersangka polisi menyita uang tunai Rp505.000, lima bendel kupon kosong, dan dua bendel kupon capjiki yang sudah terjual.

Kemudian tiga bendel kupon hasil penjualan keluaran atau K-2 merk Arwana, dua bendel kupon hasil penjualan K-3 merk Arwana, dan delapan lembar kupon hasil penjualan K-1 dan K-3. Ada juga lima lembar rekapan kosong, dua bolpoin, satu lembar ramalan, satu buah buku merk Sidu rekapan hasil penjualan. Lalu satu buah toples dan tiga lembar rekapan K-1,K-2 dan K-3.

Peredaran 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Digagalkan Selama 2020

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan penggerebekkan penjual capjiki yang dilakukan oleh polisi itu bermula dari informasi warga.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kapolres Grobogan juga mengatakan pihaknya tetap berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (Pekat) salah satunya kegiatan judi. Untuk itu mohon masyarakat ikut membantu menginformasikan jika mengetahui ada praktik perjudian salah satunya capjiki.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.