Berbekal CCTV, Semarang Pede Terapkan E-Tilang
Polrestabes Semarang berencana memulai pemberlakuan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas dengan bukti pelanggaran (tilang) elektronik alias e-tilang. Langkah Polrestabes Semarang itu percaya diri (pede) diambil dengan didukung teknologi yang berbasis rekaman closed circuit television (CCTV).
Pelanggar aturan lalu lintas mengurus surat tilang secara elektronik (e-tilang) di loket pelayanan tilang Mapolres Demak, Jawa Tengah, Senin (12/11/2018). (Antara-Aji Styawan)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.