Berulah Lagi, 2 Residivis Curanmor di Pekalongan Diringkus

Aparat kepolisian meringkus dua residivis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kota Pekalongan.

Berulah Lagi, 2 Residivis Curanmor di Pekalongan Diringkus Ilustrasi pencurian. (Dok. Solopos.com-Antara)

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kota Pekalongan.

Kedua tersangka yang merupakan residivis curanmor itu bernama Agung Dwi Pantoro alias Kojek, warga Gang 01, Kelurahan Sapuro, Kecamatan Pekalongan Barat dan Rahmad Abdul Jafar alias Sebeh, warga Kelurahan Medono RT 001/RW 002, Gang Pondok, Kecamatan Pekalongan Barat.

Keduanya terungkap melakukan pencuran motor setelah ada laporan dari Miftahudin, warga Jl. Karya Bhakti, Gang 3 No. 192 A, RT 005/RW 002, Kelurahan Medono. Ia melapor ke polisi karena kehilangan motor yang diparkir di depan rumah.

Baca juga: Hendak Kerja, Warga Brati Gorobogan Tewas Tertimbun Batu

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota, AKP Suparji, mengatakan saat pulang ke rumah, korban memarkirkan sepeda motor merek Yamaha Jupiter dengan pelat nomor G 3701 PK. Namun, tiba-tiba kendaraannya hilang.

“Tidak lama kemudian istri korban keluar rumah dan menanyakan kepada korban, perihal kendaraan milik korban yang sudah tidak ada di tempatnya. Selanjutnya korban mencari ke sekitar lokasi namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibatnya, korban mengalamai kerugian sebesar Rp4 juta rupiah,” jelas Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota dalam keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, polisi akhirnya mengetahui jika pelaku pencurian adalah tersangka Kojek dan Sebeh. Hal itu diperkuat dengan lokasi tempat tinggal Sebeh yang masih satu kelurahan dengan korban.

Mengarah ke Tersangka

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Achmad Sugeng, mengaku langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan itu, dugaan kuat pelaku mengarah kedua tersangka Kojek dan Sebeh.

“Selanjutnya Unit Resmob langsung bergerak untuk mencari keberadaan para pelaku. Kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota di kediaman Jafar alias Sebeh,” kata Kasat Reskrim.

Baca jugaNgutil Raskin, 4 Pencuri Diringkus Polisi

Setelah tertangkap, lanjut Sugeng, pihaknya melakukan pengembangan dan memeriksa kedua tersangka. Akhirnya, kedua tersangka pun mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Keduanya bahkan mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi.

“Kedua pelaku sudah beraksi di empat lokasi. Modusnya dengan mencari motor yang diparkir tanpa kunci setang,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan sepeda motor korban lengkap dengan kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Pelaku kita kenakan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencuriaan dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun.”

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.