BI Jateng Jatuhi Sanksi Bank Penambah Biaya Transaksi Elektronik Lebih 2%
Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah akan menindak tegas perbankan yang mengenakan biaya tambahan lebih dari 2% dalam melakukan transaksi elektronik. Pasalnya, sudah banyak laporan masyarakat mengenai adanya biaya tambahan lebih dari 2%.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo. (Bisnis-Alif Nazzala Rizqi)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.