BI Jateng Jatuhi Sanksi Bank Penambah Biaya Transaksi Elektronik Lebih 2%

Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah akan menindak tegas perbankan yang mengenakan biaya tambahan lebih dari 2% dalam melakukan transaksi elektronik. Pasalnya, sudah banyak laporan masyarakat mengenai adanya biaya tambahan lebih dari 2%.

BI Jateng Jatuhi Sanksi Bank Penambah Biaya Transaksi Elektronik Lebih 2% Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo. (Bisnis-Alif Nazzala Rizqi)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.