BNN Jateng Ungkap Lagi Pencucian Uang Bisnis Narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran uang hasil bisnis jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.