BNN Tangkap 8 Pengedar Sabu-Sabu di Soloraya, 2 Napi LP Sragen
Selama satu bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Soloraya. Dari delapan tersangka itu, dua di antaranya berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.