BNN Tangkap 8 Pengedar Sabu-Sabu di Soloraya, 2 Napi LP Sragen
Selama satu bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Soloraya. Dari delapan tersangka itu, dua di antaranya berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen.
Delapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Soloraya didatangkan di Kantor BNN Provinsi Jateng, Kota Semarang, Rabu (29/8/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.