Botoh Pilkades Magelang Ditangkap, Uang Rp19 Juta Jadi Bukti

Polres Magelang menangkap tiga warga yang mempertaruhkan hasil pilkades setempat. Judi botoh terhadap pilkades di Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu mempertaruhkan uang Rp19 juta

Botoh Pilkades Magelang Ditangkap, Uang Rp19 Juta Jadi Bukti Tersangka pejudi botoh pilkades menunjukkan barang bukti berupa uang tunai di Mapolres Magelang. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, MUNGKID – Polres Magelang menahan pelaku judi botoh pilkades di Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, M. Heri Prasetyo, 60.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso, Selasa (26/11/2019), mengatakan pihaknya juga menahan dua pemasangnya, yakni KS, 56, warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam dan AR, 58, warga Desa Kadiluwih, Kecamatan Salam.

Ia menuturkan pada Minggu (24/11/2019), sekitar pukul 12.00 WIB tim Resmob Polres Magelang sedang melaksanakan pengamanan pemilihan kepala desa di Desa Plosogede yang di dalam proses tersebut terdapat informasi bahwa terdapat perjudian jenis botoh kades.

Berdasarkan informasi, katanya, M. Heri Prasetyo selaku pengepul uang perjudian memegang uang botoh senilai Rp19 juta. Uang tersebut merupakan uang taruhan yang berasal dari AR senilai Rp10 juta dan uang dari KS senilai Rp10 juta.

Ia mengatakan tim Resmob dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Magelang selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan. Pada sekitar pukul 12.30 WIB, dengan menindaklanjuti informasi selanjutnya mengamankan M. Heri Prasetyo.

Berdasarkan keterangan Heri Prasetyo memang benar telah terkumpul uang perjudian dari AR senlai Rp10 juta dengan memasang taruhan calon kepala desa Salaman dan dari KS senilai Rp10 juta untuk calon kepala desa Safiit. M. Heri Prasetyo menerima uang jasa sebesar Rp1 juta.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Magelang guna penyidikan selanjutnya,” katanya.

Ia menuturkan barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp19 juta dan tiga unit pesawat telepon seluler. Atas perbuatan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

M Heri Prasetyo mengaku tidak taruhan dalam pilkades, pihaknya hanya dititipi uang oleh KS dan AR.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.