BPN Kudus Tuntaskan 39.811 Sertifikat Tanah

Plt. Bupati Kudus M. Hartopo, Jumat (27/12/2019), menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

BPN Kudus Tuntaskan 39.811 Sertifikat Tanah Plt. Bupati Kudus M. Hartopo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019). (Antara)

Semarangpos.com, KUDUS — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus menyelesaikan  39.811 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun anggaran 2019 ini. Angka itu melampaui target 36.000 bidang tanah.

Sebanyak 1.405 sertifikat tanah masyarakat Kecamatan Kaliwungu, Jumat (27/12/2019), dibagikan Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo kepada warga Desa Kaliwungu. “Sementara, total yang sudah jadi mencapai 39.811 sertifikat tanah. Kami menargetkan pembagiannya akan dituntaskan hingga awal Januari 2020,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Kudus, Heri Sulistiyo.

Ia optimistis 16.311 sertifikat tanah yang sudah jadi bisa dibagikan secara bertahap dengan target rampung pada awal Januari 2020.  Target sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Kudus tahun 2019 sebanyak 36.000 bidang tanah, namun realisasinya mencapai 39.811 sertifikat.

Hal itu, menurut dia karena sertifikat tanah yang diselesaikan termasuk klaster III tahun 2018 dan baru dikeluarkan tahun 2019. Dari 39.811 bidang tanah yang sudah bersertifikat tersebut, 1.685 bidang tanah di antaranya merupakan tanah milik desa dan 136 bidang merupakan tanah wakaf dan selebihnya milik masyarakat.

Menurut dia program PTSL memiliki beberapa tujuan, di antaranya merupakan tugas konstitusional untuk legalisasi pendaftaran tanah milik masyarakat serta untuk meminimalkan konflik sengketa tanah khususnya tanah tumpang tindih. Tujuan lainnya, memberikan akses kemudahan dalam memperoleh sertifikat karena selama ini masyarakat mengeluhkan mengurus sertifikat itu sulit serta memberikan akses pemberdayaan aset masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Kudus, M. Hartopo mengatakan penyelesaikan sertifikat PTSL ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan BPN Kudus, mengingat hingga tahun 2019 target bisa melebih dari yang ditetapkn sebanyak 36.000 bidang tanah. “Kami harapkan sertikat tanah ini bisa digunakan sebaik-baiknya karena program PTSL ini juga merupakan program dari Pemerintah Pusat,” tambahnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.