BPN Prabowo-Sandi Tak Terima Ganjar dkk Hanya Dijerat UU Pemda
Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jawa Tengah (Jateng) tak terima dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng yang menyatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan para kepala daerah yang menggelar deklarasi dukungan ke Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, hanya melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda).

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.