BPN Prabowo-Sandi Tak Terima Ganjar dkk Hanya Dijerat UU Pemda

Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jawa Tengah (Jateng) tak terima dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng yang menyatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan para kepala daerah yang menggelar deklarasi dukungan ke Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, hanya melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda).

BPN Prabowo-Sandi Tak Terima Ganjar dkk Hanya Dijerat UU Pemda Ganjar Pranowo bersama para kepala daerah se-Jateng pro Jokowi mengacungkan jari telunjuk ke atas seusai menggelar jumpa pers di Hotel Alila Solo, Sabtu (26/1/2019). (Solopos-Kurniawan)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.