Bulan Puasa, Wali Kota Semarang Kembali Gencarkan Gerakan Jarik Masjid

Pemerintah Kota Semarang kembali menggencarkan gerakan Jarik Masjid atau Jumat Resik-Resik Masjid pada bulan puasa atau Ramadan kali ini.

Bulan Puasa, Wali Kota Semarang Kembali Gencarkan Gerakan Jarik Masjid Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat mengikuti kegiatan Jarik Masjid di Masjid Baiturrahim Barusari, Jumat (16/4/2021). (Semarangpos.com-Humas Pemkot Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, kembali menggencarkan Gerakan Jarik Masjid pada bulan puasa atau Ramadan kali ini.

Gerakan Jarik Masjid merupakan singkatan dari gerakan Jumat resik-resik atau bersih-bersih masjid.

Gerakan yang dicanangkan Hendi, sapaan karib Wali Kota Semarang itu pada bulan puasa kali ini dimulai di Masjid Baiturrahman, Barusari, Semarang Selatan, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Mudik Dilarang, Wali Kota Semarang Minta Moda Transportasi Dibatasi

Hendi mengatakan kegiatan Jarik Masjid tahun ini juga menjadi upaya menjaga kesehatan masyarakat dalam berkegiatan di masjid. Hal itu dikarenakan kegiatan di masjid saat ini telah dibuka kembali, meski pandemi Covid-19 belum usai.

“Dalam kegiatan Jarik Masjid tahun ini kita tidak hanya membersihkan masjid dari kotoran yang tampak. Tapi, karena masih pandemi Covid-19 kita juga melakukan penyemprotan disinfektan untuk membunuh virus di sekitar kita,” ujar Hendi.

Rencana, lanjut Hendi kegiatan Jarik Masjid pada Ramadan kali ini akan dilaksanakan serentak empat kali dalam sebulan. Ia akan hadir langsung dalam kegiatan itu di empat lokasi yakni Masjid Baiturrahim Barusari, Masjid Siti Fatimah Abimanyu, Masjid Al Muslim Bojong Salaman, dan Masjid Al Iman Semarang Utara.

Hendi berharap Gerakan Jarik Masjid mendapat dukungan penuh masyarakat. Pihak Pemkot Semarang juta telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada setiap kepala wilayah untuk melaksanakan Jarik Masjid.

“Kami sudah buat surat edaran kepada camat dan lurah untuk melaksanakan kegiatan Jarik Masjid setiap jumat. Misalkan kelurahan ada empat masjid, kegiatan bisa dibagi di empat lokasi,” ujarnya.

Pelaksanaan Tarwih

Sementara itu terkait petunjuk pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah, Pemkot Semarang sudah mengeluarkan Surat Edaran No. B/1627/451/IV/2021.

Baca juga: Semarang Buka Tempat Ibadah, Bisa Akad Nikah di Masjid!

Dalam surat edaran itu, Pemkot Semarang mengizinkan salat tarawih digelar di masjid dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lai penyediaan hand sanitizer, thermogun, jemaah wajib memakai masker, dan penerapan social distancing.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan berbuka dan sahur di rumah masing-masing. Kultum atau tausiah saat tarawih tak boleh lebih dari 15 menit. Sedangkan untuk peringatan Nuzul Quran dan Idulfitri harus dibatasi 50% dari total kapasitas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.