Bupati Kebumen Luncurkan SE Peringatan HUT Ke-75 RI
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengimbau warga memeriahkan peringatan HUT ke-75 RI dan hari jadi ke-391 Kabupaten Kebumen dengan bendera.
Semarangpos.com, KEBUMEN — Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengimbau warganya untuk ikut memeriahkan peringatan HUT ke-75 RI dan hari jadi ke-391 Kabupaten Kebumen. Caranya, antara lain dengan memasang bendera dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2020.
“Kepada masyarakat Kabupaten Kebumen, kami sampaikan bahwa sepuluh hari lagi kita akan memasuki bulan Agustus, bulan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia,” kata Bupati Yazid Mahfudz dalam unggahan Instagram @humaskebumen, Rabu (22/7/20200).
Coba Nikmatnya Olahan Daun Kelor di Bantul, Kuy!
Bupati, Jumat (17/7/2020) lalu, menerbitkan SE No. 003.1/1985 tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 RI dan Peringatan Hari Jadi Ke-391 Kabupaten Kebumen yang jatuh pada bulan Agustus.
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz meminta agar semua lembaga dan masyarakat Kebumen ikut serta memeriahkan perayaan HUT RI dan Hari Jadi Kebumen itu dengan memasang bendera, umbul-umbul, serta lampu hias. “Kami mengingatkan kepada kepala instansi lembaga pemerintah, swasta, dan seluruh masyarakat di Kabupaten Kebumen agar memasang umbul-umbul dan lampu hias,” pintanya.
Umbul-Umbul
Umbul-umbul dan lampu hias dipasang di halaman kantor, gedung, rumah tempat tinggal, tempat usaha, serta satuan pendidikan. Bukan hanya di kantor atau gedung, umbul-umbul dan lampu hias dipasang di sepanjang jalan di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.
Pemasangan bendera merah putih dengan ukuran minimal 120 cm x 80 cm dengan tinggi tiang 3 m berwarna putih. Kemudian bendera dipasang dengan rapi di halaman depan, posisi di tengah atau di sebelah kanan gedung, kantor rumah tinggal, tempat usaha, satuan pendidikan.
Motif Batik Babon Angrem Ajarkan Arti Kasih Sayang
Kondisi bendera dan tiangnya pun, ia persoalkan. Bupati Yazid Mahfudz melarang memasang bendera merah putih yang sudah robek ataupun menggunakan tiang yang rusak.
“Saya tegaskan, dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek, rusak, luntur dan kusam serta menggunakan tiang bendera yang tidak layak,” tuntas Bupati Kebumen.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 7.154 Napi Jateng Terima Remisi HUT RI, Paling Banyak dari LP Kedungpane
- Targetkan 4.000 Orang Divaksin Per Hari, Polda Jateng Canangkan Vaksinasi Merdeka Candi
- 3 Tahun Mangkrak, Kebumen Sulap Eks RSUD Jadi Kampus UNS
- Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter Terbentang di Kaki Gunung Merbabu
- Kebumen Ritual Jamasan di Hari Jadinya Ke-391
- Jelang Hari Jadi Kebumen, Bupati Sowan Makam Leluhur
- 23 Napi Teroris di Jateng Terima Remisi HUT RI
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.