Bupati Nonaktif Jepara Divonis Penjara 3 Tahun

Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus suap praperadilan dana bantuan politik oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (3/9/2019).

Bupati Nonaktif Jepara Divonis Penjara 3 Tahun Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijumpai wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.