Bupati Nonaktif Jepara Divonis Penjara 3 Tahun
Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus suap praperadilan dana bantuan politik oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (3/9/2019).

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.