Bupati Nonaktif Jepara Divonis Penjara 3 Tahun
Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus suap praperadilan dana bantuan politik oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (3/9/2019).
Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijumpai wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.