Bupati Purbalingga Tasdi Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/2/2019).
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.