Buron 4 Tahun, Penjual Faktur Pajak Palsu di Semarang Ditangkap

Penyidik Kanwil DJP Jateng I menangkap buron penjual faktur pajak palsu di Semarang yang telah menghilang selama 4 tahun.

Buron 4 Tahun, Penjual Faktur Pajak Palsu di Semarang Ditangkap Tersangka penjual faktur pajak palsu, Df, saat diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (15/4/2021). (Semarangpos.com-Kanwil DJP Jateng I)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pelarian Df, tersangka penjual faktur pajak palsu ke beberapa perusahaan di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) selama empat tahun akhirnya berakhir.

Df akhirnya ditangkap dalam pelariannya di wilayah Majalengka, Jawa Barat (Jabar) oleh penyidik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang atas tuduhan kasus tindak pidana perpajakan, Kamis (15/4/2021).

Baca juga2 Pengemplang Pajak Ditangani Kejaksaan Semarang

Kasus yang menjerat Df ini bermula dari penemuan penyidik DJP Jateng I tentang beredarnya faktur pajak palsu di wilayah Semarang pada tahun 2017 lalu.

Penyidik kemudian mengendus keterlibatan Df, yang merupakan warga Tangerang. Meski demikian, saat itu keberadaan Df tidak diketahui hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Df akhirnya dijerat dengan Pasal 39A UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 16 Tahun 2009. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal enam kali dari jumlah pajak dalam faktur yang dipalsukan, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I, M. Hanif Arkanie, mengapresiasi kinerja penyidik yang mampu menangkap tersangka pembuat faktur pajak palsu itu.

“Cepat atau lambat pengguna faktur pajak palsu pasti terungkap. Jadi, baik pembuat maupun pengguna faktur pajak palsu harus segera menghentikan tindakannya,” tegas Hanif dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Tolak Penambangan Andesit di Desa Wadas Purworejo, Warga Bentrok dengan Aparat

Sekadar informasi, penyidikan tindak pidana pajak merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum di DJP. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum melakukan penyidikan, penyidik harus lebih dulu menyerahkan tindakan pengawasan yang disertai pemeriksaan bukti permulaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.