Caleg Gerindra Dituntut 6 Bulan Penjara Gara-Gara Sabu-Sabu
Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra yang terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dituntut hukuman enam bulan penjara. Terdakwa langsung menyatakan penyesalan.
Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, menjalani sidang di PN Semarang, Senin (8/4/2019) (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.