Calon Perseorangan Pilkada Rembang Butuh 41.484 Dukungan

Ketua KPU Kabupaten Rembang M. Ika Iqbal Fahmi mengungkapkan calon perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rembang 2020 harus mendapatkan 41.484 dukungan.

Calon Perseorangan Pilkada Rembang Butuh 41.484 Dukungan Ketua KPU Kabupaten Rembang M. Ika Iqbal Fahmi. (Antara)

Semarangpos.com, REMBANG – Warga Kabupaten Rembang yang berniat mencalonkan diri sebagai calon perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rembang 2020 harus mendapatkan 41.484 dukungan dari masyarakat.

Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Rembang M. Ika Iqbal Fahmi di Rembang, Jawa Tengah, Senin (16/12/2019). “Jumlah syarat dukungan tersebut, minimal tersebar di delapan kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan syarat dukungan minimal tersebut sebesar 8,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 488.042 orang. Penduduk Rembang yang boleh memberikan dukungan, katanya, minimal sudah berusia 17 tahun atau memiliki hak pilih atau sudah pernah menikah.

Dukungan tersebut, kata dia, harus disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Kudus, termasuk dalam pengisian lampiran formulir model B1.KWK.KPU Perseorangan. Setiap pendukung harus dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik atau dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tercantum dalam DPT Pemilu 2019 dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), disusun berdasarkan wilayah desa atau kelurahan, ditandatangani oleh pendukung dan tidak bermaterai.

Bakal pasangan calon perseorangan wajib melakukan input data dukungan dari formulir model B.1-KWK perseorangan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selanjutnya, KPU Kudus mengecek syarat dukungan tersebut dan sebaran dukungan.

“Jika sesuai, akan diberikan tanda terima penerimaan data dukungan dari bakal calon perseorangan setelah dipastikan bukti dukungan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang,” ujarnya.

Selanjutnya, bakal calon perseorangan harus menjalani tahapan verifikasi faktual oleh KPU untuk mencocokkan data KTP yang diserahkan calon dengan data administrasi kependudukan yang ada. Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten Kudus.

Penyerahan dokumen dukungan bagi bakal calon perseorangan dimulai 19-23 Februari 2020. Terkait bakal calon perseorangan yang menanyakan persyaratan tersebut, KPU Rembang mencatat baru satu orang sebelum digelar sosialisasi persyaratan bakal calon perseorangan.

Sementara setelah sosialisasi, KPU Rembang juga mengundang bakal pasangan calon perseorangan lainnya yang dimungkinkan hendak mencalonkan diri. Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dimulai 16-18 Juni 2020, sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan 8 Juli 2020, sedangkan sehari berikutnya pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon, sementara jadwal pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.