Cegah Mafia Tanah, BPN Grobogan Gelar Sosialisasi 

Kalaupun yang terjadi selama di Kabupaten Grobogan ini hanya persoalan tanah dari warisan dan sengketa batas tanah, bukan mafia tanah.

Cegah Mafia Tanah, BPN Grobogan Gelar Sosialisasi  Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang digelar Kantor Pertanahan Grobogan, Senin (29/11/2021). (Semarangpos.com/Humas Polres Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan mafia tanah. Salah satunya dengan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang digelar Kantor Pertanahan Grobogan, Senin (29/11/2021).

Kegiatan ini menghadirkan para kepala desa (kades) dan lurah di Kecamatan Purwodadi. Hadir sebagai narasumber, selain Kepala Kantor Pertanahan Grobogan, Heri Sudirtono, juga Kabag Wassidik Polda Jateng, AKBP Sugeng Triyarso.

Juga Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Kajari Grobogan, Iqbal SH dan Asisten 1 Pemkab Grobogan, Teguh Harjo Kusumo, serta Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.

Baca juga: Selamatkan Bebek, Pengembala Tewas Tenggelam

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Heri Sudirtono mengatakan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan memberikan wawasan kepada para peserta. Terutama pihak-pihak yang berkaitan dalam masalah pertanahan untuk mengindari mafia tanah.

“Terutama kepada kepala desa. Karena sering kali terjadinya keterangan tidak benar atau palsu mengenai pertanahan itu di tingkat desa. Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat diminimalisasi,” kata Heri.

Menurut Heri, saat ini di Kabupaten Grobogan belum dan diharapkan tidak terjadi kasus sengketa tanah berskala besar atau mafia tanah. Kalaupun yang terjadi selama ini hanya persoalan tanah dari warisan dan sengketa batas tanah. Namun hal tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Hujan Angin di Grobogan, Akibatkan Pohon Tumbang Timpa Rumah

Sementara Kapolres Grobogan, AKBP Benny menyampaikan, bahwa untuk pertanahan sudah ada aturan perundang-undangan. Semua itu hendaknya dipedomani dan ditaati untuk dilaksanakan dalam urusan pertanahan. Karena semua bermuara ke aturan-aturan tersebut ketika ada permasalahan pertanahan.

“Aturan atau pedoman mengenai pertanahan tersebut dibuat untuk tertib administrasi. Jika ada permasalahan maka akan dilihat apakah sesuai aturan atau tidak,” kata Kapolres.

Untuk itu dengan adanya kegiatan ini semua yang terlibat dalam permasalahan pertanahan bisa saling berkoordinasi. Di Polres Grobogan juga ada Satgas Mafia Tanah. Sehingga, tambah Kapolres, kegiatan ini diharapkan bisa meminimalisasi kasus sengketa tanah di Grobogan.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.