Cegah Penularan Virus Corona, Bupati Tegal Sidak Pasar Tradisional

Sampai saat ini, virus corona jenis baru masih menghantui masyarakat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, termasuk di pasar-pasar tradisional.

Cegah Penularan Virus Corona, Bupati Tegal Sidak Pasar Tradisional Tangkap layar unggahan Youtube Humas Tegalkab mengenai Bupati Tegal Umi Azizah yang melalukan operasi kegiatan protokol kesehatan di Pasar Pepedan, Senin (10/2/2020). (Youtube-Humas Tegalkab)

Semarangpos.com, SLAWI  — Sampai saat ini, virus corona jenis baru masih menghantui masyarakat. Selain jumlah kasusnya yang terus naik, cara penularan virus corona itu pun kian bervariasi sehingga membuat resah masyarakat. Tak terkecuali di pasar tradisional Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tegal terus bertambah. Salah satu tempat umum yang berpotensi terjadinya penularan virus corona jenis baru ini adalah pasar tradisional.

Humas Pemkab Tegal sempat melakukan jajak pendapat dengan sejumlah responden dan menyimpulkan bahwa pasar dinilai sebagai tempat yang paling berisiko menjadinya lokasi penularan Covid-19. Padahal, tingkat kedisiplinan protokol kesehatan di pasar tradisional terbilang sangat rendah.

Ini Dia Nasi Liwet Nan Legendaris di Simpang Lima Semarang…

Bupati Tegal Umi Azizah pun akhirnya turun tangan melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional.  Dirinya tidak ingin interaksi di lingkungan pasar berkembang menjadi klaster penularan baru.

Kegiatan tersebut dilakukan Bupati Tegal Umi Azizah dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal di Pasar Pepedan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,  Senin (10/8/2020).

Sanksi Tanpa Masker

Dalam video yang diunggah channel Youtube Humas Tegalkab, Selasa (11/8/2020), terlihat banyak pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker dan langsung diberi sanksi.  “Mereka yang kedapatan pelanggaran langsung kami kenai sanksi hukuman secara terukur,” ucap Bupati Tegal Umi Azizah.

Cinta Antara Pembantu dan Putri Adipati Jadi Asal-Usul Baturraden

Sanksi bagi ketidakpatuhan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Tegal No. 35/2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Hukuman terendah adalah teguran lisan, menyanyikan lagu nasional, atau melafalkan sila Pancasila, hingga sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar.

Alhasil, para pedagang lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. “Pada giat operasi kali ini, pelanggaran protokol kesehatan lebih didominasi pengunjung pasar. Sementara pedagang sudah lebih displin mengikuti aturan yang ada, meski masih juga kami jumpai pedagang yang tidak mengenakan maskernya. Padahal ada, tapi hanya dikalungkan,” kata Umi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tegal Suspriyanti meminta agar pengunjung mematuhi protokol kesehatan. Mereka wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.