Cek Fakta: Tanpa Masker di Jateng Ditilang Rp150.000, Benarkan?

Gubernur Jateng dikabarkan mengintruksikan penilangan bagi warga tak bermasker di ruang publik, selama 14 hari, 26 Juli-9 Agustus, ternyata hanya hoaks.

Cek Fakta: Tanpa Masker di Jateng Ditilang Rp150.000, Benarkan? Capture pesan WA tentang denda bagi warga tak bermasker di Jateng. (Semarangpos.com-Jafar Sodiq Assegaf)

Semarangpos.com, SOLO — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dikabarkan mengintruksikan penilangan bagi warga tak bermasker di ruang publik. Kabarnya sanksi atas bukti pelanggaran bagi warga Jateng tanpa masker itu konon akan mulai diberlakukan selama 14 hari terhitung pada 26 Juli hingga 9 Agustus mendatang.

Konon penilangan warga tak bermasker ini akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Denda tilang atas pelanggaran atas kelalailan warga yang tidak mengenakan masker di Jateng itu disebutkan dalam pesan Whatsapp (WA) itu berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000.

Benarkah?

Es Puter Cong Lik Legendaris di Kota Semarang

Kabar yang beredar secara viral melalui pesan berantai di Whatsapp itu bahkan diunggah sejumlah akun media sosial populer di Solo. Padalah pesan WA yang belum diketahui sumber aslinya itu tidak mencantumkan sumber informasinya.

Cek Fakta: Dibantah Gubernur

Kabar ini langsung dibantang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat hoaks. “Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya “mosok tegel”, “mosok” lagi pagebluk seperti ini saya tega kasih denda kepada masyarakat,” katanya dilansir Antara, Jumat.

Ganjar memastikan bahwa informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya dan tidak mengetahui siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik sehingga masyarakat menjadi resah.

Ada Sop Balung Gajah di Sleman, Coba Nikmatnya!

“Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu,” ujarnya.

Cek Fakta: Konfirmasi Tambahan

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo juga menyatakan jika informasi itu hoaks. “Tidak benar ada informasi itu. Denda penilangan [warga tak bermasker di depan umum],” katanya, Jumat (17/7/2020).

Menurut Heru, pemberlakuan denda minimal ada produk hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). “Itu mungkin buatan orang yang jengkel dengan perilaku masyarakat yang tidak peduli,” tuturnya.

PSIS Semarang Sebut Protokol Covid-19 Merepotkan

Pernyataan senada diungkapkan Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto. Dia menyampaikan sejauh ini belum ada aturan mengatur tentang denda warga tak mengenakan masker, utamanya saat menggunakan kendaraan bermotor.

“Tidak benar itu ada denda tilang jika tak bermasker. Sejauh tilang kita berlakukan terkait tak tertib berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm,” katanya.

AKP Marwanto pun menyampaikan belum ada sanksi hukum bagi warga Jateng yang tidak menggunakan masker. Polisi, ungkap dia, hanya sebatas mengimbau kepada warga untuk menggunakan masker.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.