Darah Juang Antar 7 Aktivisi PT RUM Sukoharjo Jalani Hukuman
Tujuh aktivis lingkungan yang menentang PT RUM Sukoharjo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/8/2018). Ketujuh aktivis itu dijatuhi hukuman bervariasi mulai 2 tahun - 3 tahun penjara.
Aktivis lingkungan yang divonis bersalah dalam kasus PT RUM Sukoharjo, M. Hisbun Payu alias Is, menyapa rekan-rekannya sebelum memasuki mobil tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/8/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.