Denda Pajak dan BBN Kendaraan Bermotor di Jateng Dibebaskan

Pembebasan denda pajak dan bea balik nama (BBN) di Jateng dibelakukan mulai Senin (17/2/2020) hingga 17 Juli 2020 mendatang.

Denda Pajak dan BBN Kendaraan Bermotor di Jateng Dibebaskan Ilustrasi petugas Samsat melayani warga yang mengurus pajak kendaraan bermotor. (Antara-Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membebaskan denda pembayaran pajak dan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Pembebasan denda pajak dan BBN Jateng itu belaku mulai Senin (17/2/2020) hingga 17 Juli 2020 mendatang.

“Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi [denda] pajak,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/2/2020).

Tavip Supriyanto enggan menyebut pembebasan denda pajak itu sebagai pemutihan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di provinsi setempat.

Sukun Buka Roadshow 10 Kota Didi Kempot di Ambarawa…

Selain itu, diakuinya potensi keterlambatan membayar pajak masih ada meskipun tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jateng sekitar 1,5 juta unit dengan tunggakan pajak mencapai Rp450 miliar.

Sementara itu, kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang teridentifikasi berkeliaran di Jateng ditaksir 3.000-an unit. Ditaksir 80% kendaraan berpelat nomor luar Jateng itu adalah kendaraan roda dua.

“Itu berdasarkan data 2019 sampai Januari 2020. Melalui Pergub No. 4/2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang ada di Jateng,” ujarnya.

Prostitusi di Pati Digerebek, Polisi Temukan Emak-Emak

Melalui kebijakan pembebasan denda pajak dan BBN Jateng tersebut, lanjut dia, Pemprov Jateng ingin memotivasi wajib pajak segera melakukan bea balik nama dan membayar pajak. “Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak,” katanya.

Sementara itu, terkait realisasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2019 mencapai Rp4,6 triliun dari target Rp4,5 triliun atau secara persentase realisasi target 2019 adalah 103%. Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2019 mencapai Rp3,414 triliun dari target Rp3,443 triliun.

“Realisasi PKB 2019 mencapai 103 persen, sedangkan realisasi BBNKB kita kurang 0,2 persen dari target. Untuk 2020 ini target PKB kami naik menjadi Rp5,2 triliun, sedangkan BBNKB targetnya Rp3,7 triliun,” ujar Tavip.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.