Dewan Kehormatan UGM Rekomendasi Gelarnya Dicabut, Ini Tanggapan Rektor Unnes…

Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman, menyatakan bahwa kasus dugaan plagiarisme yang ditunjukkan padanya saat ini telah selesai.

Dewan Kehormatan UGM Rekomendasi Gelarnya Dicabut, Ini Tanggapan Rektor Unnes… Rektor Unnes, Fathur Rokhman. (Facebook-Fathur Rokhman)

Semarangpos.com, SEMARANG — Rektor Universitas Negeri Semarang atau Unnes, Prof. Fathur Rokhman, menyatakan jika kasus dugaan plagiarisme terhadap dirinya telah selesai. Hal itu menyusul keputusan Rektor UGM, Prof. Panut Mulyono, pada 2 April 2020 yang menyatakan jika dirinya tidak melakukan plagiat.

Hal itu disampaikan Fathur Rokhman menanggapi pemberitaan yang menyebut jika Dewan Kehormatan UGM telah merekomendasikan gelar doktor ilmu budaya miliknya untuk dicabut, karena terbukti telah melakukan plagiat.

“Alhamdulillah, persoalan dugaan plagiasi [plagiarisme] telah selesai dengan keputusan final Rektor UGM tanggal 2 April 2020,” ujar Fathur Rokhman kepada Semarangpos.com, Senin (14/7/2020).

UGM Bandingkan Disertasi Rektor Unnes dan Skripsi Mahasiswinya, Apa Kesimpulannya?

Fathur menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan UGM, pendapat hukum dari beberapa ahli, dinyatakan bahwa dugaan plagiarisme dalam disertasinya pada tahun 2003 atas skripsi Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani tidak tidak terbukti.

“Jadi masalahnya sudah selesai,” tegas Rektor Unnes itu.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan UGM telah merekomendasikan gelar doktor ilmu budaya Rektor Universitas Negeri Semarang, Fathur Rokhman, dicabut.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah mengkaji disertasi Fathur Rokhman saat menempuh program doktor di UGM, dengan skripsi dua mahasiswanya, Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani.

Semarangpos.com mendapat salinan dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan UGM itu dari sumber yang enggan disebutkan. Dalam dokumen sebanyak 15 halaman itu, ada empat poin pertimbangan sehingga Dewan Kehormatan UGM merekomendasikan pencabutan gelar pada Fathur Rokhman.

Alasan pertama, Fathur Rokhman dianggap telah melanggar Pasal 37 PP No.153/2000 tentang Penetapan UGM Sebagai Badan Hukum. Kedua, Fathur Rokhman dianggap melanggar Pasal 15 huruf a dan Pasal 24 ayat 2 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.

Selain itu, Dewan Kehormatan UGM juga menganggap karya ilmiah Fathur Rokhman yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik terbukti hasil plagiat sehingga melanggar Pasal 25 ayat 2 UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dituduh Plagiat, Rektor Unnes Laporkan UGM ke Komnas HAM

Atas dasar itu, Dewan Kehormatan UGM pun merekomendasikan Fathur Rokhman dijatuhi sanksi berupa pencabutan gelar akademik doktor dalam ilmu budaya.

Ancaman

Dewan Kehormatan UGM memberikan rekomendasi itu setelah mengkaji disertasi Fathur Rokhman berjudul Pemilihan Bahasa Dalam Masyarakat Dwibahasa Kajian Sosiolinguistik di Banyumas’, dengan skripsi karya Ristin Setiyani berjudul Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas tahun 2001 dan skripsi Nefi Yustiani pada 2001 berjudul Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas.

Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani merupakan dua mahasiswa Unnes yang menjalani bimbingan skripsi dengan Fathur Rokhman. Namun, anehnya saat diminta keterangan Fathur Rokhman berdalih tidak pernah membaca skripsi Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani.

Dalam keterangannya, Dewan Kehormatan UGM juga menulis jika Fathur Rokhman terkesan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Selain itu, Dewan Kehormatan menulis adanya kalimat bernada ancaman yang dilontarkan Fathur Rokham saat menjalani pemeriksaan.

Dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan UGM ini pun itu pun telah diserahkan ke Rektor UGM, Prof. Panut Mulyono, pada 9 Maret lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.