Dewan Kehormatan UGM Rekomendasikan Gelar Rektor Unnes Dicabut

Dewan Kehormatan UGM telah merekomendasikan gelar doktor ilmu budaya milik Fathur Rokhman dicabut karena dianggap telah melakukan plagiat.

Dewan Kehormatan UGM Rekomendasikan Gelar Rektor Unnes Dicabut Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman. (Youtube)

Semarangpos.com, SEMARANG – Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada atau DK UGM Yogyakarta telah merekomendasikan gelar doktor ilmu budaya Rektor Universitas Negeri Semarang, Fathur Rokhman, dicabut.

Rekomendasi ini dikeluarkan Dewan Kehormatan UGM setelah melakukan kajian terhadap kasus dugaan plagriarisme yang dilakukan Fathur Rokhman saat menempuh program doktor di kampus tersebut.

Semarangpos.com mendapat salinan dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan UGM itu dari sumber yang enggan disebutkan. Dalam dokumen sebanyak 15 halaman itu, ada empat pertimbangan yang membuat Dewan Kehormatan merekomendasikan sanksi kepada Rektor Unnes.

UGM Bandingkan Disertasi Rektor Unnes dan Skripsi Mahasiswinya, Apa Kesimpulannya?

Keempat poin itu yakni menyimpulkan Fathur Rokhman telah melanggar Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.153/2000 tentang Penetapan UGM Sebagai Badan Hukum, dan melanggar Pasal 15 huruf a dan Pasal 24 ayat 2 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.

Selain itu, Dewan Kehormatan juga menganggap karya ilmiah Fathur Rokhman yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik terbukti hasil plagiat sehingga melanggar Pasal 25 ayat 2 UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Atas dasar itu, Dewan Kehormatan UGM pun merekomendasikan Fathur Rokhman dijatuhi sanksi berupa pencabutan gelar akademik doktor dalam ilmu budaya.

Dewan Kehormatan UGM memberikan rekomendasi itu setelah mengkaji disertasi Fathur Rokhman berjudul Pemilihan Bahasa Dalam Masyarakat Dwibahasa Kajian Sosiolinguistik di Banyumas, dengan dua skripsi karya Ristin Setiyani berjudul Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas, tahun 2001 dan skripsi Nefi Yustiani pada 2001 berjudul Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas.

Penularan Covid-19 25 Dokter di RSUD Moewardi Solo Diduga dari Pesta Wisuda

Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani merupakan dua mahasiswa Unnes yang menjalani bimbingan skripsi dengan Fathur Rokhman. Namun, saat diminta keterangan Dewan Kehormatan UGM, Fathur Rokhman berdalih tidak pernah membaca skripsi Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani. Padahal, Fathur Rokhman bertindak sebagai dosen pembimbing skripsi mahasiswa tersebut.

Ancaman

Dalam keterangannya, Dewan Kehormatan UGM juga menulis jika Fathur Rokhman terkesan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Selain itu, Dewan Kehormatan menulis adanya kalimat bernada ancaman yang dilontarkan Fathur Rokham saat menjalani pemeriksaan.

Dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan itu pun telah diserahkan ke Rektor UGM, Prof. Panut Mulyono, pada 9 Maret lalu. Meski demikian, rekomendasi rupanya tidak membuat Fathur Rokhman mendapat sanksi pencabutan gelar.

Ketua Dewan Kehormatan UGM dalam kasus Fathur Rokhman itu, Prof. Mohammad Mohtar Mas’oed, belum memberikan keterangan terkait rekomendasi tersebut. Saat dihubungi Semarangpos.com, baik melalui Whats App maupun telepon, guru besar Ilmu Hubungan Internasional itu tidak merespons.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.