Di Demak, Menhub Tegaskan Kewajiban Bus Singgah di Terminal
Kementerian Perhubungan menegaskan peraturan perusahaan otobus (PO) untuk menyinggahkan moda transportasi mereka di terminal. Bus yang enggan menggunakan fasilitas terminal bakal dikenai sanksi agar aktivitas PO terpusat di terminal, sehingga dapat berintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.