Di Demak, Menhub Tegaskan Kewajiban Bus Singgah di Terminal

Kementerian Perhubungan menegaskan peraturan perusahaan otobus (PO) untuk menyinggahkan moda transportasi mereka di terminal. Bus yang enggan menggunakan fasilitas terminal bakal dikenai sanksi agar aktivitas PO terpusat di terminal, sehingga dapat berintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Di Demak, Menhub Tegaskan Kewajiban Bus Singgah di Terminal Ilustrasi aktivitas terminal di Pulau Jawa. (Bisnis-Nurul Hidayat)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.