Di Pengadilan Tipikor Semarang, Bupati Tasdi Akui Terima Uang dan Menyesal
Bupati nonaktif Tasdi mengaku menyesal karena telah menerima sejumlah uang yang merupakan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/1/2019). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.