Di Pengadilan Tipikor Semarang, Bupati Tasdi Akui Terima Uang dan Menyesal

Bupati nonaktif Tasdi mengaku menyesal karena telah menerima sejumlah uang yang merupakan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Di Pengadilan Tipikor Semarang, Bupati Tasdi Akui Terima Uang dan Menyesal Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/1/2019). (Antara-I.C.Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.