Di Semarang, OJK Ingatkan Investasi Bodong Fintech Kian Marak

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan 821 entitas perusahaan financial technology atau teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending ilegal. Jumlah investasi bodong itu melonjak 103,22% dari realisasi 2018 sebanyak 404 entitas.

Di Semarang, OJK Ingatkan Investasi Bodong Fintech Kian Marak Ilustrasi teknologi finansial. (Flickr)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.