Di Semarang, OJK Ingatkan Investasi Bodong Fintech Kian Marak
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan 821 entitas perusahaan financial technology atau teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending ilegal. Jumlah investasi bodong itu melonjak 103,22% dari realisasi 2018 sebanyak 404 entitas.
Ilustrasi teknologi finansial. (Flickr)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.