Di Ujung Tahun, Polres Batang Ekspose 4 Kasus Narkoba

Wakil Kepala Kepolisian Resor Batang Kompol Hartono, Jumat (20/12/2019), tampil dalam konferensi pers untuk menegaskan menindak kejahatan hingga menjelang akhir Desember 2019.

Di Ujung Tahun, Polres Batang Ekspose 4 Kasus Narkoba Wakil Kepala Kepolisian Resor Batang Kompol Hartono pada konferensi pers tindak kejahatan hingga menjelang akhir Desember 2019, Jumat (20/12/2019). (Antara-Kutnadi)

Semarangpos.com, BATANG – Polres Batang, Jumat (20/12/2019), mengelar konferensi pers untuk menunjukkan penindakan kejahatan yang tidak henti-henti hingga menjelang akhir Desember 2019.

Jajaran polisi Batang melalui operasi yang ditingkatkan sejak awal Desember hingga 19 Desember 2019 mengungkap empat kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dan pelaku pencurian kayu (ilegal loging), sekaligus mengamankan para tersangka.

Wakil Kepala Polres Batang Kompol Hartono, Jumat, mengatakan bahwa pada kasus narkoba ini, polres membekuk para tersangka, yaitu Ardes Fernando, 33, warga Prabumulih Sumatra Selatan, Nanang Nuris Wanto, 22, warga Jombang Jawa Timur, Irfan Choirul Anam, 23, warga Kabupaten Kendal, Yogi, 35, warga Kota Semarang, Sigit Sugiharto, 40, asal Pati, dan Bibit Purnomo, 50, warga Kediri, Jawa Timur.

“Para tersangka dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. Selain itu, kami juga mengamankan sebanyak 3,8 gram sabu,” ungkapnya.

Ia mengatakan para tersangka narkoba ini akan dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara. “Saat ini, para tersangka kami amankan di Mapolres Batang sedang barang bukti kami sita untuk bahan penyidikan selanjutnya,” ucapnya.

Ada pun pada kasus pencurian kayu, kata dia, polisi mengamankan sebanyak lima tersangka sekaligus barang bukti batang kayu jati berbagai ukuran, dua unit truk. “Para tersangka pencurian kayu ini kami bekuk di ruas jalan tol wilayah Kecamatan Warungasem,” ujarnya.

Lima tersangka tersebut adalah pengemudi truk Moch Solikhin, 37, sopir, Baitul Amaludin, 36, Agus Rokhani, 27, M. Alex Wahyudi, 23, semuanya warga Kabupaten Jepara, serta Andrian, 23, warga Kabupaten Kudus.

“Tersangka mengangkut kayu jati tanpa surat sahnya hasil hutan. Polisi mengamankan satu unit truk berisi 21 batang kayu jati dan satu truk lagi mengangkut 24 batang kayu jati berbagai ukuran,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.