Diadili di Semarang, Mantan Bupati Sragen Didakwa Rugikan Negara Rp11,2 M
Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp11,2 miliar menyusul perintahnya untuk mencairkan deposito di BPR Joko Tingkir yang bersumber dari dana kas daerah pemerintah kabupaten itu pada tahun anggaran 2011.
Mantan bupati Sragen Agus Fatchur Rahman seusai disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/7/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.