Dianggap Biang Kerusakan Rumah, Taswiquth Thullab Salafiyah Kudus Digugat Rp2,39 M
Yayasan Taswiquth Thullab Salafiyah (TBS) Kudus selaku pengelola Madrasah Ibtidaiyah TBS digugat seorang warga Kecamatan Kota dengan tuntutan ganti rugi atas kerusakan bangunan tempat tinggal maupun kerugian immaterial dengan nilai total Rp2,39 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus melakukan pemeriksaan setempat di rumah penggugat ganti rugi kerusakan yang disebabkan Yayasan Taswiquth Thullab Salafiyah di Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.