Dianggap Ilegal, 4 Juru Parkir di Pati Dicokok
Dinas Perhubungan Pati yang didukung personel sejumlah instansi lain menangkap empat juru parkir yang beroperasi di wilayah setempat, Selasa (18/12/2018). Para jukir itu dianggap ilegal lantaran tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) sebagai juru parkir.
Sejumlah juru parkir yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) diangkut dengan mobil Satpol PP Pati karena dianggap ilegal, Selasa (18/12). (Antara-Istimewa)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.