Dianggap Langgar Aturan, Wisma Tempat PK Sunan Kuning Dibunuh Dilarang Operasi

Pembunuhan yang menimpa salah satu pekerja seks komersial (PK) sekaligus pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning, Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23, berbuntut panjang. Wisma tempat PK tersebut bekerja, Mr. Classic, yang juga menjadi lokasi pembunuhan dilarang beroperasi selama satu bulan.

Dianggap Langgar Aturan, Wisma Tempat PK Sunan Kuning Dibunuh Dilarang Operasi Tersangka pembunuhan PK Sunan Kuning, DCP (kiri), saat menjalani rekonstruksi di Wisma Mr. Classic, Selasa (18/9/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.