Dianggap Langgar Aturan, Wisma Tempat PK Sunan Kuning Dibunuh Dilarang Operasi
Pembunuhan yang menimpa salah satu pekerja seks komersial (PK) sekaligus pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning, Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23, berbuntut panjang. Wisma tempat PK tersebut bekerja, Mr. Classic, yang juga menjadi lokasi pembunuhan dilarang beroperasi selama satu bulan.
Tersangka pembunuhan PK Sunan Kuning, DCP (kiri), saat menjalani rekonstruksi di Wisma Mr. Classic, Selasa (18/9/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.