Dianggap Prematur, PTUN Semarang Tolak Tuntutan Polisi Gay
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Brigadir TT, 30, atas kasus pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. TT dipecat dari kesatuannya karena dianggap memiliki orientasi yang menyimpang, yakni homoksesual atau gay.
Sidang gugatan anggota polisi terhadap Kapolda Jawa Tengah di PTUN Semarang, Kamis (23/5/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.