Dianggap Prematur, PTUN Semarang Tolak Tuntutan Polisi Gay

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Brigadir TT, 30, atas kasus pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. TT dipecat dari kesatuannya karena dianggap memiliki orientasi yang menyimpang, yakni homoksesual atau gay.

Dianggap Prematur, PTUN Semarang Tolak Tuntutan Polisi Gay Sidang gugatan anggota polisi terhadap Kapolda Jawa Tengah di PTUN Semarang, Kamis (23/5/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.