Didakwa Menipu, Istri Pilot Dituntut 1,5 Tahun Penjara
MAS, istri pilot salah satu maskapai penerbangan, dituntut 1,5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi bisnis telepon seluler di Kota Semarang, Jawa Tengah yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Terdakwa penipuan bisnis ponsel Mutiara Ayu Santara, 28, menjalani sidang di PN Semarang. (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.